Sebagai seorang engineer yang memiliki usaha konstruksi kita juga harus membayar pajak.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
- Dirjen Pajak telah menetapkan 45 PKP yang membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014 (Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar