Selasa, 19 Mei 2015

E-FAKTUR

Sebagai seorang engineer yang memiliki usaha konstruksi kita juga harus membayar pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan  Direktur Jenderal Pajak 
  • Dirjen Pajak telah menetapkan 45 PKP yang membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014 (Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar