Senin, 25 Mei 2015

KAYU

 SNI 19-6728.2-2002

Salah satu metode evalusi potensi hutan adalah metode neraca sumber daya hutan. Neraca
sumber daya hutan adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber
daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu
dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit, jika dibandingkan dengan
waktu sebelumnya.
Syarat dapat disusunnya neraca sumber daya hutan adalah telah dilakukan inventarisasi
hutan minimal untuk dua periode waktu. Dengan demikian neraca sumber daya hutan dapat
berfungsi sebagai salah alat evaluasi hutan sebagai suatu sistem peringatan dini (early
warning system) mengenai degradasi hutan.
Standar Nasional Indonesia Penyusunan neraca sumber daya hutan spasial ini merupakan
tata cara (pedoman teknis) kegiatan pengumpulan dan pengolahan berbagai data serta
informasi hutan (lokasi, luas, potensi tegakan, keadaan fisik lapangan) dan data lainnya
dalam rangka penyusunan neraca sumber daya hutan.
Standar Nasional Indonesia Penyusunan neraca sumber daya hutan spasial ini diangkat dari
Petunjuk teknis neraca sumber daya alam spasial Indonesia, dan mengacu kepada Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Intruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penyusunan neraca kualitas Lingkungan Hidup Daerah, dan
Neraca Sumber daya Alam Spasial Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar